Djawanews - Ketua DPR Puan Maharani meminta para pengusaha memenuhi hak para pekerjanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Sesuai aturan yang sudah diketuk palu oleh pemerintah, THR pada hari raya Lebaran tahun ini harus dibayar penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.
"Pemerintah harus aktif mengawasi supaya perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR pada para pekerjanya," kata Puan Maharani kepada media, Sabtu (1/5/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini memastikan, DPR selalu mengutamakan aspirasi pada buruh. Hal itu ditegaskan Puan pada momen peringatan Hari Buruh Internasional saat ini.
Kata Puan, DPR sudah konsisten memperjuangkan kepentingan buruh dengan mendorong pemerintah melibatkan kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Di antaranya pembahasan mengenai upah, hubungan kerja dan jaminan saat kehilangan pekerjaan, serta tenaga kerja asing.
"Itu sudah jadi komitmen DPR RI untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Kami ingin perekonomian Indonesia bangkit dan para pekerja Indonesia sejahtera," kata Puan.
Selanjutnya, Puan berharap perekonomian nasional kembali bangkit, lapangan kerja bertambah, dan penyerapan tenaga kerja meningkat. Dia mengaku amat sangat prihatin saat mendengar banyak tenaga kerja yang dikurangi beban kerja dan upahnya, bahkan ada yang sampai dirumahkan dan diputus hubungan kerja, akibat kondisi perusahaan yang sulit terkena dampak pandemi Covid-19.
"Selamat Hari Buruh, semoga tahun ini jadi tahun kebangkitan kita, menuju Indonesia maju dan buruh yang lebih sejahtera," ujar Puan.