Djawanews.com - 61 tahun lalu, tepat 22 Juli, Kejaksaan lahir berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960. Setiap tahun kini diperingati sebagai Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa.
Di hari jadinya, Ketua DPR Puan Maharani memberi ucapan selamat kepada kejaksaan. Di usianya yang tergolong sepuh, Puan berharap kejaksaan semakin giat menjadi tulang punggung penegakan hukum di Indonesia.
Puan juga menyampaikan kebanggaannya dengan prestasi Kejaksaan RI selama ini yang telah berhasil menyelesaikan perkara-perkara pelik serta menyelamatkan aset bangsa. Menurut dia, Kejaksaan merupakan panglima perang dalam mencapai cita-cita Indonesia yang bebas korupsi.
“Bangsa ini sedang berperang memberantas korupsi, dan Kejaksaan RI ini ibarat panglima perangnya, yang menentukan kemenangan kita,” ucap Puan.
Dia mengingatkan kepada Kejaksaan RI untuk berupaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
“Kita semua memimpikan hari di mana seluruh wilayah Indonesia bebas dari tindak korupsi. Bahwa semua rakyat, aparatur sipil, pemangku jabatan, dan para pemimpin beserta jajarannya telah menerapkan dengan sepenuh hati untuk menghindari segala potensi korupsi dalam setiap tindakannya,” ucap Puan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penegakan hukum, Puan mendorong agar Kejaksaan memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung keberhasilan kerja, baik di pusat maupun di daerah.
“Kita ingin ada sinergi dan integrasi data antara pusat dan daerah sehingga penegakan kasus lintas wilayah administrasi bisa dieksekusi dengan akurat dan tepat karena datanya tepercaya dan terlindungi,” kata Puan.
Dalam laporannya, sepanjang tahun 2020 Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19,6 triliun oleh bidang pidana khusus. Secara total, penyelamatan uang negara di seluruh Indonesia mencapai Rp905,2 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp388,8 triliun dan 11,8 juta dollar AS.
Dalam periode sama, Kejaksaan RI juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11,1 triliun dan 406.906 dolar AS.