Djawanews - Polisi menyebut bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi terhadap siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA telah diselesaikan secara damai. Sebelumnya, kasus siswi SMP Vs Pemkot Jambi tersebut membuat geger media sosial.
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengatakan langkah tersebut diambil usai kedua belah pihak dipertemukan dalam proses mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).
Rusdi mengatakan dalam mediasi tersebut juga dihadiri langsung oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), keluarga, serta pihak Ketua RT setempat.
Dalam proses mediasi, kata dia, SFA selaku terlapor juga telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara itu, Rusdi mengatakan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum Sekda Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra selaku pelapor telah mencabut laporannya.
"Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," ujarnya.
Sebelumnya SFA dilaporkan oleh Pihak Pemkot Jambi buntut sejumlah kritik yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok.
Hal itu diketahuinya usai memenuhi panggilan tim siber Polda Jambi. Ia awalnya mengira panggilan itu dilakukan untuk kasus laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.
Akan tetapi, saat ditemui kuasa hukumnya yang disediakan oleh Polda Jambi, SFA baru mengetahui apabila pemanggilannya berkaitan dengan laporan yang dilakukan Kabag Hukum Sekda Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra.
"Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor," kata SFA dalam pesan videonya.
Salah satu kritik yang dilemparkan oleh SFA yakni terkait Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan melalui akun TikTok miliknya.
Dalam salah satu videonya, SFA menilai keduanya melakukan pelanggaran usai penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
"Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," tuturnya.
Selama hampir 10 tahun, kata dia, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya rusak.
Padahal, menurutnya, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot maksimal sebesar 5 ton saja. Selain itu, SFA juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.