Perawat berinisial DN yang menjadi tersangka dalam kasus perawat gunring jari bayi, kini dinonaktifkan oleh pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Kasus ini sebelumnya mencuat usai orang tua korban, Suparman warga Jakabaring, Palembang melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/2).
Dia melaporkan jari kelingking anaknya digunting oknum perawat DN saat dirawat di kamar perawatan layanan umum karena demam dua hari lalu.
Manajemen RS Muhammadiyah menjelaskan tindakan DN adalah kelalaian saat bertugas. DN dikatakan bakal ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.
"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin, diberitakan Antara.
Dia menjelaskan pihak RS Muhammadiyah bertanggungjawab atas kesembuhan luka di jari kelingking korban.
"Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah," ujar dia.
Kasus ini tengah diselidiki Polres Kota Besar Palembang. Personel tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi di rumah sakit.
"Apa bila terbukti benar tentu diproses (hukum) lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Palembang Kombes Pol Haris Dinzah.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.