Djawanews.com – Dikabarkan salah satu tersangka kasus korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang mengubah notice atau bukti pembayaran biaya pajak mobil Fortuner dari Rp60 juta menjadi hanya Rp6 juta. Sehingga tersangka mendapat uang sampai dengan Rp100 juta per hari.
Di sidang dengan saksi Mila Rahmawati dari teller bank Banten, bukti notice itu ditunjukkan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp6 juta.
"Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (tersangka). Jadi selisih dari notice pertama (uangnya) dikasih ke Bagza," kata saksi Mila saat ditunjukkan bukti notice oleh JPU Subardi di muka persidangan, Rabu, 2 November.
Padahal, bukti bayar di notice pertama itu sudah memiliki paraf dari korektor petugas Samsat Kelapa Dua. Namun karena ada notice baru di bukti bayar itu, maka teller katanya hanya menuruti saja ke tersangka kasus korupsi. "Langsung dikasih cash ke Bagza," ujar saksi.
Saksi mengatakan, biasanya tersangka datang ke teller bank Banten di Samsat sebelum pukul 15.00 WIB atau sebelum waktu setoran teller ke rekening kas umum daerah atau RKUD. Proses penyetoran itu katanya disebut dengan posting. "Nunggu jam 3, karena tutup layanan jam 3," ujarnya.
Gelagapan Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Mobil
Hakim Ibnu Anwarudin juga sempat bertanya menanyakan ke saksi bagaimana tersangka bisa mudah meminta merubah nilai pajak bahkan bahkan selama setahun bahkan setiap hari. "Ini setiap hari, kendaraannya kendaraan baru?," tanya hakim.
"Ada selangnya, rata-ratu satu hari tiga notice, dua sampai tiga, nilainya Rp30 sampai Rp100 juta setiap kendaraan," jawab saksi.
Tersangka katanya sempat menjawab bahwa kelebihan pembayaran wajib pajak itu akan dibayarkan ke kas daerah. Petugas teller juga tidak pernah melaporkan ini ke pimpinan di Bank Banten. "Saya sempat tanyakan ini buat apa, jawabannya ini buat disetorkan ke Kasda sendiri," ujarnya.
Teller di Bank Banten katanya juga sudah dikondisikan oleh tersangka kasus korupsi. Katanya, jika ada perubahan pada notice bukti pembayaran maka itu harus diserahkan ke tersangka Bagza. "Itu kan saya sudah dikondisikan, kalau ada perubahan setor ke saya, ke Bagza.Jadi prosesnya Bagza ini bawa notice perubahan, di situ kan nominalnya diinstruksikan ada selisih lebihnya, selsih lebihnya dikasihkan ke Bagza," pungkasnya.
Saksi Mila dihadirkan dalam perkara kasus korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten. Tersangka dalam kasus ini adalah Zulfikar sebagai Kasi Penetapan dan Penagihan, Achmad Pridasya dari bagian pengadministasian, M Bagza Ilham sebagai honorer dan Budiyono sebagai pembuat aplikasi Samsat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.