Djawanews.com – Polisi telah menaikkan status kasus dugaan hoaks yang menimpa akademisi dan pengamat politik, Rocky Gerung ke tahap penyidikan. Rocky pun kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Rocky mengaku tak masalah dan bersedia menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya.
"Nggak apa-apa (kasus naik penyidikan). Ikuti prosedur hukum saja," kata Rocky Gerung saat dihubungi, Senin 30 Oktober.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penyidik akan kembali memeriksa Rocky Gerung usai kasus dugaan hoaksnya naik ke tahap penyidikan.
"Untuk saudara RG tentu saja sebagai terlapor saat ini, tentu saja akan secara formil kita panggil lagi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Jenderal bintang satu Polri ini belum menyampaikan kapan Rocky kembali dipanggil. Dia hanya menyebut pemanggilan terhadap akademisi ini dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi.