Djawanews.com – Kepolisian Resor Kulonprogo telah meluncurkan SIMMADE atau Surat Izin Mengemudi Masuk Desa. Hal tersebut memungkinkan warga desa dapat membuat SIM dengan mudah. Adapun teknis pembuatan SIMMADE diterangkan Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Didik Purwanto.
Adanya SIMMADE membuat warga dapat membuat SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Kulonprogo. Didik juga menambahkan jika layanan SIMMADE bisa diakses oleh seluruh warga Kulonprogo.
Adapun teknis pembuatan SIMMADE, menurut Didik sama dengan pembuatan SIM yang diberlakukan di Satpas.
Pemohon di SIMMADE diharapkan membawa surat-surat persyaratan pembuatan SIM di antaranya hasil tes kesehatan dan psikologi. Kemudian setelah menjalani tes tertulis, (jika lulus) maka akan dilanjutkan dengna tes praktik.
“Seluruh rangkaian tes itu dilangsungkan di tempat yang dipilih sebagai lokasi SIMMADE,” terang Didik.
Didik juga menjelaskan jika pemberlakuan layanan SIMMADE untuk saat ini, belum dilakukan secara reguler (atau setiap hari). Hal tersebut dikarenakan tergantung dari seberapa banyak jumlah pemohon pembuatan SIM.
Kasminingsih (34), salah seorang pemohon pembuatan SIM mengaku senang dengan adanya program tersebut. Menurutnya, kehadiran SIMMADE memudahkan warga yang ingin membuat SIM.
“Kami merasa diuntungkan karena lebih dekat, mudah, pelayanan bagus dan prosesnya cepat. Sebelumnya kami harus datang ke Polres Kulonprogo. Sementara jaraknya dari rumah jauh,” terang warga Kalurahan Gotakan, Panjatan tersebut.
Selain SIMMADE yang diluncurkan Kepolisian Resor Kulonprogo, simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.