Djawanews- Seorang karyawati di Jakarta Selatan berinisial COD (24) menjadi korban penipuan online modus like dan subscribe YouTube. Korban mengalami kerugian hingga Rp48 juta.
Korban mengatakan penipuan yang dialaminya ini berawal pada Minggu (18/6) lalu. Saat itu, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Kiara Anisa melalui WhatsApp dengan nomor ponsel 089508509897.
Dalam komunikasi itu, korban ditawari kerja paruh waktu dengan tugas berupa memberikan like dan subscribe YouYube. Saat itu, korban ditawari bayaran sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,4 juta per hari.
Korban pun tertarik dan menerima tawaran itu. Setelahnya, korban pun diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui telegram.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like YouTube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin," kata korban kepada wartawan, Kamis (22/6).
Kemudian, saat akan melakukan tugas keempat, korban diharuskan untuk membayar deposit terlebih dulu. Ada tiga tawaran jumlah deposit dan akhirnya korban memilih untuk deposit sebesar Rp200 ribu.
"Dan di situ saya mendapatkan reward Rp60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp260 ribu," ujarnya.
Sejumlah tugas terus dikerjakan oleh korban. Hingga pada tugas kedelapan, jumlah deposit yang harus dibayarkan terus bertambah.
Korban lalu mentransfer Rp2,3 juta untuk deposit. Saat itu, korban dijanjikan iming-iming keuntungan sebesar Rp3,1 juta.
Hingga akhirnya korban diundang dalam sebuah grup di telegram lain. Di grup itu, korban diminta untuk melakukan sejumlah misi yakni membeli barang melalui marketplace.
Lagi-lagi korban diharuskan membayar sejumlah deposit untuk bisa melakukan misi tersebut. Pada misi keempat, deposit yang mesti dibayar bahkan mencapai Rp44 juta.
"Dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp5,5 juta, kemudian Rp16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp25 juta," ujarnya.
Singkat cerita, korban lantas menagih uang komisi hasil dari tugas atau misi yang telah diselesaikannya. Namun, saat itu, pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.
"Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," katanya.
Korban akhirnya merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku. Secara total, korban mengaku merugi hingga sebesar Rp48,8 juta.
Korban lantas melaporkan aksi penipuan ini ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dengan nomor nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," pungkasnya.