Dilansir dari blog.netray.id: Layaknya kartu sakti, setelah dijadikan salah satu syarat perjalanan kini kartu vaksin difungsikan sebagai syarat memasuki tempat umum. Tempat umum yang paling menjadi sorotan lantaran mensyaratkan menujukkan kartu ini ialah pusat perbelanjaan atau mal.
Persyaratan membawa dan menunjukkan kartu vaksin di mal pertama kali hanya ditujukan kepada pekerja atau penjaga ritel. Seperti berita Serambi Indonesia di atas, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa peraturan tersebut diberlakukan untuk para pekerja di mal. Hal ini berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4. Yang mana mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.
Namun, tak berselang lama peraturan tersebut merambah kepada pengunjung yang memasuki kawasan tersebut. Persyaratan menunjukkan kartu vaksin dalam memasuki pusat perbelanjaan ini pertama kali dicanangkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Selanjutnya dalam peraturan perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021, pemerintah pusat akan melakukan uji coba pembukaan mal secara bertahap dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Dikutip dari Kontan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) menjelaskan uji coba pembukaan mal selama sepakan ke depan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Di sisi lain, hanya masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke mal.
Kartu Vaksin Syarat Akses Fasilitas Umum
Dengan adanya peraturan terbaru ini, Media Monitoring Netray mencoba memantau pemberitaan terkait kata kunci kartu vaksin. Hasilnya, dengan periode pemantauan 2-11 Agustus 2021 Netray menemukan sebanyak 1.763 artikel dari kata kunci tersebut. Lalu, dengan fitur Top Facilities yang dimiliki oleh Netray kita juga dapat melihat fasilitas umum manakah yang paling banyak menjadi sorotan terkait peraturan ini. Alhasil malioboro menjadi tempat umum yang paling banyak disoroti media terkait peraturan terbaru tersebut.
Dikutip dari Radar Jogja, Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (HS) mengatakan bahwa Malioboro adalah kawasan yang sudah tervaksin. Sebagian besar pelaku ekonomi di kawasan ini telah divaksin sehingga pengunjung yang datang ke pusat perekonomian tersebut juga akan diminta menunjukkan kartu vaksinasi. Kebijakan ini diklaim sebagai salah satu cara untuk mengetahui masyarakat yang belum menerima atau melakukan vaksin sehingga dapat diarahkan dan dihimbau untuk melakukan vaksinasi.
Epidemiolog; Bentuk Ketidakadilan
Seperti pada umumnya, pro dan kontra atas lahirnya peraturan baru menjadi sebuah dilematik. Gencatan peraturan penggunaan kartu vaksin untuk mengakses fasilitas umum dinilai kurang adil bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini belum memutuskan untuk menjadikan kartu vaksin sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak berpergian. Dikutip dari Pikiran Rakyat, Gubernur Jateng menilai pemberian kelonggaran bagi orang yang sudah divaksin untuk bepergian itu kurang tepat karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Hal senada juga diberitakan oleh BBC Indonesia, epidemiolog melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk ‘ketidakadilan sosial’ karena tidak berpihak kepada mereka yang tidak dapat divaksinasi akibat penyakit penyerta (komorbid) atau karena kehabisan stok vaksin. Dengan adanya kebijakan baru ini pun lembaga pemantau LaporCovid19 pun meminta agar pemerintah fokus menyediakan stok vaksin dan mendistribusikan hingga ke daerah dengan waktu cepat dan merata, alih-alih “mengembar-gemborkan” kartu vaksin.
Warganet Gusar; Yaudah Kita ke Pasar Tradisional Aja
Bak kartu sakti, keberadaan kartu vaksin kini juga menjadi momok bagi masyarakat yang belum memilikinya. Netray pun mulai mengulik keresahan ataupun opini publik terkait kebijakan baru ini. Apa yang tengah digusarkan masyarakat yang diwakili oleh warganet? Bagaimana respons warganet tentang hal tersebut?
Kartu vaksin yang difungsikan sebagai akses masuk layanan atau tempat umum menjadi bahan kritik warganet. Kebijakan ini dinilai sebagai kesenjangan sosial setelah berbagai syarat akses layanan publik diharuskan memiliki kartu vaksin bahkan surat keterangan PCR. Alih-alih mendapat pujian dari warganet atas terobosan untuk mendorong proses vaksinasi, peraturan ini justru menjadi ajang kritik publik. Bahkan, kebijakan menunjukkan kartu vaksin saat memasuki mal pun menjadikan warganet lebih memilih pasar tradisional yang notebene belum memiliki peraturan tersebut.
Selain dinilai sebagai kesenjangan sosial, penggunaan kartu vaksin untuk akses layanan publik juga diklaim warganet dapat memunculkan tindakan kriminal baru yakni pemalsuan kartu, penipuan, bahkan bisnis vaksin. Persyaratan akses layanan publik di masa PPKM ini dianggap menyulitkan, terutama bagi rakyat menengah ke bawah. Seperti halnya syarat calon penumpang pesawat yang diharuskan menunjukkan surat PCR sebagai syarat perjalanan apabila belum memenuhi syarat vaksin 2 dosis. Kebijakan ini pun ternyata juga merambah pada layanan akses tempat umum, seperti mal. Tentunya hal ini menyulitkan calon penumpang karena biaya test PCR tidaklah murah.
Masyarakat Butuh Edukasi Vaksin
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, vaksinasi dosis pertama di Indonesia bahkan masih menyentuh angka 25% dari total penduduk. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menyertainya, seperti masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena penyakit penyerta hingga kurangnya informasi atau edukasi terkait vaksinasi.