Djawanews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim dan Propam untuk mengasistensi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Hal ini untuk memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Pada setiap tahapannya, dampingi. Bareskrim, Propam saya minta turun (asistensi penanganan kasus pemerasan SYL)," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.
Tujuan dikerahkannya tim asistensi agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan. Sehingga, semua hasil penyidikan termasuk penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," kata Sigit.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Bareskrim mengerahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) sebagai tim asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan SYL.
Kasus itu sedianya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, status perkara itu sudah ditahap penyidikan.
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan," kata Shandi.
Sebagai informasi, perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 saksi di tahap penyidikan.
Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan yakni Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Mereka dimintai keterangan di awal kasus naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Lalu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo juga sudah diambil keterangannya, pada Senin, 16 Oktober.