Djawanews.com – Vaksin Covid-19 Sinovac per 11 Januari beredar dengan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengungkapkan status UEA ini dapat berakhir jika data interim uji klinik fase 3 bertambah. Artinya izin edar reguler dapat diterbitkan kemudian.
Proses pemantauan uji klinis vaksin Covid-19 Sinovac pun akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
"Hari ini Senin, 11 Januari 2021, BPOM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency untuk vaksin Covid-19 pertama kali pada vaksin corona produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma," kata Penny dikutip dari Tempo.
"Bisa jadi data bisa bertambah dan bisa berubah menjadi izin edar reguler ya. Full market authorization. Jadi peredaran yang full kalau data-data lebih lengkap lagi, misalnya dengan pemantauan 6 bulan," lanjutnya.
Vaksin Covid-19 Sinovac sendiri memiliki efikasi sebesar 65,3 persen, melampaui standar minimal efikasi vaksin WHO sebesar 50 persen.
Simak terus update seputar vaksin Covid-19 Sinovac. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.