Djawanews.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberi penjelasan terkait temuan BPK atas pengadaan alat rapid test antigen di Ibu Kota. Dinkes memastikan temuan tersebut masuk dalam aspek administratif. BPK tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan.
Artinya, tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut. Lagipula dalam pengadaan masa pandemi, memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam.
"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," Kadinkes DKI, Widyastuti, Sabtu 7 Agustus 2021.
Widyastuti menjelaskan temuan BPK tersebut, yakni adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibody merk Clungene yang dibeli pada bulan Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada bulan Juni 2020 dari PT TKM. Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.
Seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan mengintruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," ungkapnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.