Djawanews.com – Kasubdit Penegakan Hukum AKBP Polda DIY, Edi Bagus mengungkapkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mencatat 1.287 pelanggar lalu lintas di DI Yogyakarta sejak Agustus 2020 hingga hari ini.
“Sejak Agustus 2020, Ditlantas Polda DIY menggunakan E-TLE dalam penegakan hukum di bidang pelanggaran lalulintas. Sosialisasi sudah kami lakukan selama setahun, sehingga saat ini dilakukan tindakan hukum yakni penilangan,” jelas Edi Bagus dikutip dari KR Jogja.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan HP dan melanggar marka jalan,” lanjutnya.
Kawasan DI Yogyakarta sendiri sudah memiliki 4 kamera canggih E TLE yang dapat menangkap wajah maupun gerak-gerik orang di dalam mobil meskipun kaca kendaraan gelap. Kemudian secara otomatis, kamera akan mencatat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
4 kamera canggih E TLE itu masing-masing terpasang di jalur nasional Kulonprogo-DIY yang menghubungkan Yogyakarta International Airport (YIA), simpang empat Ketandan, simpang tigat Maguwoharjo dan simpang empat Ngabean.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.