Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam
KPU kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai, yakni Prima, PKPI, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Parsindo. (Medkom.com)

Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 05 November 2022 at 01:32pm

Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Republiku sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini, majelis pemeriksa memutus untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.

"Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan," kata Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November.

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

Baca Juga:
  • Soal Isu Pelecehan Seksual, Keluarga "Wanita Emas" Minta Maaf ke Ketua KPU
  • KPU Tidak Melarang Anggota Parpol Daftar Calon DPD
  • KPK Usut Dugaan Ada Aliran Uang Bupati Bangkalan ke Anggota KPU Terkait Survei Elektabilitas

Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam. Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.

Hal ini berarti KPU kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#BAWASLU#PEMILU 2024#2024#KPU#Komisi Pemilihan Umum#partai#gugatan#Badan Pengawas Pemilu#Sidang

Berita Terkait

    MA Masih Minim Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan
    Berita Hari Ini

    MA Masih Minim Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan

    Djawanews.com – Mahkamah Agung masih mengalami krisis hakim bersertifikat untuk menangani ppengadilan perkara lingkungan. Ketua MA M Syarifuddin mengaku hakim yang bersertifikat lingkungan masih sedikit. "Ini memang ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Densus 88 Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang
    Berita Hari Ini

    Densus 88 Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang

    Muhammad Hadi 27 Jan 2023 18:04
  • Hakim Menolak Eksepsi Tiga Polisi yang Menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
    Berita Hari Ini

    Hakim Menolak Eksepsi Tiga Polisi yang Menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 17:31
  • Kapolda DIY Buka Suara Soal Penyerangan Bus Arema FC Usai Lawan PSS
    Berita Hari Ini

    Kapolda DIY Buka Suara Soal Penyerangan Bus Arema FC Usai Lawan PSS

    Djawanews.com – Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan penyerangan bus Arema FC dilakukan oleh sekelompok orang ketika dalam pengawalan polisi. "Dari video yang beredar sirine polisi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai
    Berita Hari Ini

    Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 16:28
  • Tentukan Nasib Perppu Ciptaker DPR Bakal Gelar Rapim
    Berita Hari Ini

    Tentukan Nasib Perppu Ciptaker DPR Bakal Gelar Rapim

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 15:37

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Berita Hari Ini

1

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Konten Kreator Emak-emak Mandi Lumpur di NTB Dipanggil Bareskrim
Berita Hari Ini

2

Konten Kreator Emak-emak Mandi Lumpur di NTB Dipanggil Bareskrim

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Hari Ini

3

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ongkos Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Ini Penjelasan Menag Yaqut
Berita Hari Ini

4

Ongkos Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Ini Penjelasan Menag Yaqut

Tukang Becak Bisa Bobol Tabungan Nasabah BCA Hingga Rp345 Juta, Begini Kronologinya
Berita Hari Ini

5

Tukang Becak Bisa Bobol Tabungan Nasabah BCA Hingga Rp345 Juta, Begini Kronologinya

Pilihan Editor

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida
Berita Hari Ini

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida

Benarkah Labu Siam Dapat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi? Ini Faktanya!
Kesehatan

Benarkah Labu Siam Dapat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi? Ini Faktanya!

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up