Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam
KPU kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai, yakni Prima, PKPI, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Parsindo. (Medkom.com)

Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 05 November 2022 at 01:32pm

Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Republiku sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini, majelis pemeriksa memutus untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.

"Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan," kata Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November.

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

Baca Juga:
  • Soal Isu Pelecehan Seksual, Keluarga "Wanita Emas" Minta Maaf ke Ketua KPU
  • KPU Tidak Melarang Anggota Parpol Daftar Calon DPD
  • KPK Usut Dugaan Ada Aliran Uang Bupati Bangkalan ke Anggota KPU Terkait Survei Elektabilitas

Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam. Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.

Hal ini berarti KPU kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#BAWASLU#PEMILU 2024#2024#KPU#Komisi Pemilihan Umum#partai#gugatan#Badan Pengawas Pemilu#Sidang

Berita Terkait

    Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Takut Ferdy Sambo, tapi Ingin Perlihatkan Loyalitas
    Berita Hari Ini

    Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Takut Ferdy Sambo, tapi Ingin Perlihatkan Loyalitas

    Djawanews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena aspek psikologis, yakni takut dengan ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • PA 212 Geruduk Kedubes Swedia di Jaksel, Buntut Pembakaran Al Quran
    Berita Hari Ini

    PA 212 Geruduk Kedubes Swedia di Jaksel, Buntut Pembakaran Al Quran

    Muhammad Hadi 30 Jan 2023 15:41
  • Tercatat 95 Ribu Warganya Miskin Ekstrem, Pemprov DKI Langsung Verifikasi untuk Diberikan Bantuan
    Berita Hari Ini

    Tercatat 95 Ribu Warganya Miskin Ekstrem, Pemprov DKI Langsung Verifikasi untuk Diberikan Bantuan

    Muhammad Hadi 30 Jan 2023 15:03
  • Momen Ganjar Pranowo Sambut Kedatangan Megawati di Kota Semarang
    Berita Hari Ini

    Momen Ganjar Pranowo Sambut Kedatangan Megawati di Kota Semarang

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut kedatangan Megawati Soekarnoputri melakukan di Kota Semarang pada Senin 30 Januari. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga sejumlah kepala daerah di ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Bikin Resah Masyarakat, Bareskrim Langsung Selidiki Penipuan Modus Link Undangan Nikah
    Berita Hari Ini

    Bikin Resah Masyarakat, Bareskrim Langsung Selidiki Penipuan Modus Link Undangan Nikah

    Janu Wisnanto 30 Jan 2023 13:41
  • Romahurmuziy Sebut Rutan KPK Tak Manusiawi: Tak Ada Pemanas dan Kulkas
    Berita Hari Ini

    Romahurmuziy Sebut Rutan KPK Tak Manusiawi: Tak Ada Pemanas dan Kulkas

    Muhammad Hadi 30 Jan 2023 13:08

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Berita Hari Ini

1

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon
Berita Hari Ini

2

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati
Berita Hari Ini

3

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Hari Ini

4

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
Berita Hari Ini

5

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

Pilihan Editor

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up