Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Republiku sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini, majelis pemeriksa memutus untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.
"Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan," kata Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November.
Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.
Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam. Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.
Hal ini berarti KPU kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.