Djawanews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan para pemudik untuk mematuhi aturan pembatasan bagasi maksimal 20 Kg saat hendak naik kereta api dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, atau Bekasi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan pembatasan ini bukan aturan baru, melainkan peraturan yang telah lama berlaku.
"Bawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan bukan aturan baru," kata Ixfan.
Dia mengatakan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar 10 ribu perkilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu perkilogram untuk kelas bisnis dan Rp 2 ribu untuk kelas ekonomi.
Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya.
"Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," katanya.
Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar, meledak, benda yang berbau busuk atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan lainnya.
Selain itu, tak lupa Ixfan juga mengingatkan kembali kepada penumpang terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
Ixfan mengatakan, penggunaan alat-alat diluar dari peruntukannya dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
"Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan," katanya.