Djawanews.com – Tahun 2021 pemerintah masih menggulirkan beberapa bantuan. Selain itu Presiden Jokowi juga memberi kado menarik yang berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. SIM gratis tersebut dikhususkan untuk pengemudi roda dua dan roda empat.
Kemudahan membuat SIM diberikan pemerintah tahun 2021 ini. Meski gratis, tak semua kalangan bisa menikmati kado dari Presiden karena hanya kalangan tertentu yang bisa menikmatinya.
Kalangan yang bisa menikmati SIM gratis yakni mahasiswa, pelaku UMKM, dan warga miskin. Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, yakni sebagai berikut.
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dikatakan bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang akan dipertimbangkan dalam pembuatan atau perpanjang SIM gratis. Golongan tersebut adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, serta seseorang yang dipertimbangkan karena berada di luar kemampuan wajib pajak atau kondisi kahar. Selain itu masyarakat miskin, mahasiswa/pelajar, dan pelaku UMKM juga digratiskan.
Selain informasi terkait SIM gratis dan berita nasional lainnya, kunjungi situs Warta Harian Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.