Djawanews.com—Polsek Gondomanan akhirnya berhasil meringkus WS yang melakukan aksi penipuan berkedok petugas kemanan Covid-19 yang membawa kabur dua bua handphone dari korbannya. WS sendiri adalah warga Klaten dan berdomisili di Kasihan, Bantul.
WS melakukan aksinya di alun-alun Utara, kota Yogyakarta. Dengan badan tegap layaknya seorang petugas kepolisian, WS mendatangi pengunjung alun-alun Utara. WS kemudian menegur pengunjung yang menjadi korbanya dengan alasan bahwa waktu berkunjung hanya sampai jam 10 malam. Selanjutnya WS mengatakan kepada korban untuk membawanya ke kantor dengan handphone sebagai jaminan.
Saat handphone sudah di tangannya, WS kemudian kabur dan menggondol handphone milik korban. Berdasarkan keterangan dari para korban, tak sampai satu pekan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di pojok benteng barat pada 15 Juni lalu.
“Kita amankan dia dan barang buktinya dua buah handphone merk Oppo dan Vivo seharga Rp5.400.000. Satu handphone bermerk Vivo berhasil dijual pelaku lewat daring seharga Rp700 ribu,” ujar Kapolsek saat jumpa pers di mapolsek Gondomanan, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan catatan kepolisian, ini bukan pertama kalinya WS melakukan aksi penipuan. Sebebumnya di tahun 2016 dia diamankan petugas kepolisian akibat menipu seorang korban di Klaten.