Djawanews.com – Seperti yang diketahui, Bupati Pemalang Dr H Junaedi SH MM sudah menerapkan era kenormalan baru di Pemalang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 28 dan Nomor 29 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru atau new normal.
Sebagai imbas penerapan kenormalan baru, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemalang langsung diserbu oleh pemohon nikah. Hal ini wajar terjadi mengingat pada saat pandemi KUA tertutup bagi pemohon pernikahan.
Penghulu KUA Kecamatan Pemalang, Fatchuroji Alfat, mengatakan bahwa angka pemohon naik signifikan. Saat bula Maret hingga Mei, rata-rata pemohon hanya 10 pendaftar setiap bulannya. Sedangkan bulan Juni 2020 jumlahnya mencapai 300 pendaftar.
“Selama pandemi, pemohon nikah sedikit, antara lain karena mempelai atau wali yang berasal dari luar Pemalang, terkendala akibat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah. Maka di bulan Juni, masyarakat mulai berbondong-bondong mendaftarkan pengajuan pernikahan,” jelas Fatchuroji kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Fatchuroji menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi lonjakan pemohon nikah. Namun, keterbatasan petugas penghulu tetap membuat KUA Pemalang kewalahan dalam melayani pemohon.
“Kalau di KUA penghulu itu fungsional, hanya saya dan Pak Ketua, tidak ada jabatan khusus untuk posisi penghulu,” jelas Fatchuroji lagi,
KUA Pemalang saat ini hanya ada dua penghulu fungsional. Selain itu, KUA Kecamatan Pemalang adalah KUA tipe A, yang pertahunnya menangani pengajuan nikah di atas 1000. Jadi seharunya di KUA tersebut minimal ada 10 orang penghulu.