Djawanews.com – Kasus korupsi Jiwasraya masih terus bergulir. Sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ini pun dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 3 Juni 2020 mendatang.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Pengadilan Tipikor, Jakarta belum menentukan apakah proses persidangan akan digelar secara langsung atau secara virtual.
“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemik Covid-19,” kata Hari Setiyono, seperti dikutip Djawanews dari Antara.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Selain itu, ketiga orang tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya.