Kementerian Ketenagakerjaan Telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 Mengalami Kenaikan Sebesar 8,51%.
Sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bahwa pada tahun 2020 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Kenaikan UMP tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan bahwa UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019,” tuturnya.
UMP Naik Pada Tahun 2020
Pada surat edaran yang tertuang terkait kenaikan UMP 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP 2020. Namun, gubernur dapat tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
Adapun 7 Provinsi diizinkan menetapkan UMP sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilansir dari cnbcindonesia.com. Ketujuh provinsi tersebut ialah
- Kalimantan Tengah
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Papua Barat
- Maluku
- Maluku Utara
Penetapan Upah Minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Inflansi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasikan, jadi besaran kenaikan UMP 2020, dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni 8,51%” jelas Hanif.
Tahukah Anda bahwa kenaikan UMP (nasional) ini lebih besar dari pada kenaikan UMP pada tahun 2019 lho! Dimana pada tahun 2019 lalu, kenaikan UMP hanya 8,03% saja.
Berhubungan dengan penetapan kenaikan UMP pada tahun 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan secara serentak 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan diatas tadi berlaku mulai 1 Januari 2020.