Djawanews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun 6.000 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pondok Pesantren/LPK di seluruh Indonesia. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,2 triliun.
Kementerian sadar, pandemi ini harus dibarengi dengan kebiasaan hidup yang sehat. Salah satunya dengan menghadirkan sarana prasarana air bersih dan sanitasi yang memadai.
Melalui Dirjen Cipta Karya, kementerian memberi dukungan melalui program Padat Karya Tunai (PKT) Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi di Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).
"Program infrastruktur kerakyatan atau Padat Karya Tunai sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembangunan infrastruktur padat karya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu seperti dikutip dari laman resmi Kementerian, Rabu (28/4/2021).
Rencananya kegiatan ini akan menyerap 36.000 tenaga kerja. Program Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Pondok Pesantren/LPK meliputi pembangunan bangunan MCK yang terdiri dari bilik mandi dan kakus/toilet, tempat wudhu, tempat cuci tangan dan tempat cuci pakaian serta instalasi pengolahan air limbah domestik dengan alokasi anggaran setiap unit sekitar Rp200 juta.
"Untuk program sanitasi pondok pesantren sampai saat ini masih tahap penyesuaian desain dan RAB yang dilakukan oleh konsultan perencana dan penyediaan tenaga fasilitator lapangan. Kami targetkan konstruksi dapat dimulai menjelang Idulfitri," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti.
Di samping sanitasi pondok pesantren/LPK, terdapat enam kegiatan PKT lain yang dilaksanakan Ditjen Cipta Karya dengan total anggaran Rp3,8 triliun dengan target penyerapan 183.821 tenaga kerja. Kegiatan tersebut meliputi Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R), Sanitasi Perdesaan Padat Karya (Sanimas), SPAM Perdesaan Padat Karya (Pamsimas) dan kegiatan kontraktual dengan skema padat karya.