Djawanews.com - Akhirnya pemerintah memperbolehkan ibu hamil menjadi kelompok yang ikut dalam program vaksinasi massal. Namun proses skrining yang dijalani berbeda dari yang sebelumnya.
Ibu hamil kini memang jadi salah satu kelompok yang sangat berisiko terpapar Covid-19. Sudah banyak contoh sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan bahkan ada yang meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Hal ini sudah direkomendasikan juga oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.