Djawanews.com – Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana mengungkapkan kereta api lokal di wilayah Divre II Sumatera Barat, tetap beroperasi seperti biasa di tengah kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Kereta api di wilayah Divre II Sumatra Barat adalah KA Lokal yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB. Namun demikian, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api," ungkap Rusen dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar.
Adapun kereta api jarak jauh yang beroperasi pada periode 6-17 Mei tersebut lebih lanjut menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus hanya beroperasi khusus bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Joni.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api selama kebijakan larangan mudik adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.