Djawanews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah narapidana yang akan menerima pengampunan atau amnesti telah berkurang secara signifikan. Awalnya, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi syarat, namun setelah melalui proses verifikasi dan asesmen, jumlahnya turun menjadi sekitar 19.000 orang.
"Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direkur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu, menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari.
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan asesmen terhadap narapidana yang bakal mendapatkan amenseti sesuai kriteria yang ada.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," kata Supratman.
Sebagai informasi, ada empat kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana politik khusus Papua kecuali kelompok kekerasan bersenjata (KKB). Kedua, narapidana narkotika namun yang berstatus sebagai pemakai.
Ketiga, narapidana yang terkait dengan UU ITE, khususnya penghinaan kepada kepala negara. Terkahir, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.