Djawanews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial MAB. MAB terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal dengan berjualan makanan kebab bersama temannya warga Turki di Palembang.
"Hari ini kami mendeportasi MAB ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang transit di Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Belanda pada Rabu (13/12)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan ketika memberikan keterangan pers kinerja 2023 dilansir ANTARA, Selasa, 12 Desember.
Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota Palembang.
Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.
Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.
Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), ujar Kakanwil Ilham.