Djawanews- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga pejabat Pemkab Pemalang yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan. Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan terdakwa Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan ini.
Lembaga antirasuah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sepuluh tersangka lainnya adalah Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; dan Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani.
Lalu, Kadis PU, Mohammad Saleh; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan, Suhirman; serta Sekretaris DPRD, Sodik Ismanto.
Mulanya, kata Asep, Mukti yang terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026 akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Selanjutnya, Mukti mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN.
Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
Terdapat beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta-Rp100 juta.
Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II.
"Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik," jelas Asep.
Selanjutnya, kata Asep Bambang Haryono menyerahkannya uang Rp100 juta kepada M. Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.
Sementara Raharjo selain memberikan uang Rp50 juta, juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed, orang dekat Bupati Mukti Agung agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.
"Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan "uang syukuran" yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," katanya.