Djawanews.com – Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pembatalan dilakukan karena permohonan pengunduran dirinya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tumpak mengatakan surat pengunduran diri Lili diajukan sejak 30 Juni 2022. Lalu Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/ 2022 tertanggal 11 Juli.
"Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat persidangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Tumpak menyatakan Lili Pintauli bukan lagi insan KPK, sehingga sidang kode etik tidak dapat dilakukan kepada Lili. Setelah amar putusan sidang itu dibacakan, Lili tampak menyalami seluruh anggota Dewan Pengawas dan segera meninggalkan Gedung KPK.
Kasus Lili Pintauli yang Tersangkut Gratifikasi
Lili menjalani sidang kode etik hari ini imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili Pintauli, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.