Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa presiden boleh ikut berkampanye telah sesuai dengan undang-undang. Kali ini, Jokowi bahkan membawa kertas berukuran besar bertuliskan pasal dalam undang-undang yang membenarkan pernyataannya tersebut.
Terlihat pada kertas yang dibawa Jokowi, ada uraian Pasal 299 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penjelasan mengenai presiden dibolehkan untuk berkampanye pun dibubuhi warna biru dan kuning sebagai bentuk penegasan untuk dibaca.
"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 26 Januari.
Jokowi juga membacakan isi Pasal 281 yang tertulis jelas dalam cetakan kertas tersebut. Dalam aturannya, kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpestasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tiap orang punya hak politik dan demokrasi, termasuk para menteri. Bahkan, Jokowi mengatakan seorang presiden pun boleh memihak dan berkampanye.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ungkap Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu, 24 Januari.
Jokowi menyebut, sebagai pejabat publik, dirinya maupun para menteri boleh berpolitik. Tapi, yang harus diingat, fasilitas negara tidak boleh digunakan selain untuk pekerjaannya.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambung Jokowi.
Meski begitu, Jokowi tak menjelaskan banyak soal kepastian tidak adanya konflik kepentingan jika presiden dan para menteri memihak pasangan tertentu di Pilpres 2024. Ia hanya mengatakan perundangan hanya melarang penggunaan fasilitas negara.
“Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja,” pungkasnya.