Djawanews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Hariman menjelaskan jika Presiden Jokowi bsia saja mengeluarkan Perppu Perampasan Aset jika dirasa RUU Perampasan Aset tersebut dirasa penting.
"Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perppu," ujar Benny di akun twitter pribadi, Minggu (2/4).
Tak hanya itu, Benny malah menyentil perihal Perpu Cipta Kerja yang belum lama ini diterbitkan Jokowi.
"Yang tidak penting seperti Perppu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perppu terkait perampasan aset,"
Lebih lanjut, Benny meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberitahu Jokowi untuk segera terbitkan Perppu Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset kembali santer diperbincangkan usai disinggung Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3) malam.
Kala itu, Pacul merespons desakan Mahfud MD agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Desakan itu muncul menyusul polemik dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa gol apabila para ketua umum partai menyetujui. Ia menyebut, semua anggota DPR patuh pada 'bos' masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.
"Republik di sini gampang masalahnya. Lobinya jangan di sini Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," jelas Pacul.
Pacul lantas mencontohkan dirinya yang tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset apabila ada instruksi lain dari "ibu". Tidak dijelaskan siapa "ibu" yang dia maksud.
Lebih lanjut, Pacul mengaku sempat diminta saran oleh presiden soal dua RUU, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Dia yakin RUU Pembatasan Uang Kartal bakal ditolak DPR. Menurut Pacul, di antara dua RUU itu, RUU Perampasan Aset paling mungkin disahkan. Namun, Pacul kembali menegaskan pemerintah harus berbicara terlebih dahulu dengan para ketua umum partai.
RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam daftar 39 rancangan dan revisi undang-undang (RUU) agar masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Hal itu disahkan lewat Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II tahun 2022-2023.
Jokowi sebelumnya mengatakan bakal mengajukan pembuatan RUU perampasan aset untuk memberantas upaya-upaya tindak pidana korupsi.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi saat memberi keterangan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan pemerintahan Jokowi untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset.
"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik Mukrianto saat dihubungi, Kamis (9/3).
Ia menyebut pihaknya mengaku hanya menantikan finalisasi yang ditetapkan lewat Surpres. DPR bakal mengadakan pembahasan soal RUU terkait setelah melewati tahap tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.