Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian PUPR akan membantu masyarakat membangun kembali rumah-rumah yang rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat meninjau langsung lokasi terdampak gempa.
Namun Jokowi menegaskan seluruh bangunan yang akan dibangun kembali harus sesuai standar antigempa.
"Pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR," ujar Jokowi, Selasa 22 November.
Ia menjelaskan, gempa yang terjadi di Cianjur ini merupakan bencana 20 tahunan. Oleh karena itu, seluruh bangunan yang akan diperbaiki harus memakai standar anti gempa.
"Karena tadi disampaikan, gempa ini adalah gempa 20 tahunan. Sehingga pembangunan rumanya kita arahkan rumah antigempa," katanya.
Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan beruapa uang tunai kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi.
Untuk rumah yang rusak berat akan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, sementara yang rusak sedang sebesar Rp25 juta, dan yang rusak ringan sebesar Rp10 juta.
"Nantinya rumah-rumah yang rusak berat, yang rusak ringan, pemerintah akan memberikan bantuan. Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, yang sedang Rp25 juta, dan yang ringan Rp10 juta," paparnya.
Berdasarkan data dari BNPB, untuk kerusakan infrastruktur tercatat sebanyak 3.075 rumah rusak ringan, 33 unit rumah rusak sedang, dan 59 rumah rusak berat.