Djawanews.com – Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Selasa (13/12) menandatangani Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan (Respect for Marriage Act). Undang-undang tersebut sebelumnya telah mendapatkan pengesahan dari DPR AS pada pekan lalu.
"Pernikahan adalah proposisi sederhana: siapa yang Anda cintai? Dan apakah Anda akan setia kepada orang yang Anda cintai?," tulis Presiden Biden di akun Twitter-nya, seperti dikutip 14 Desember.
"Tidak lebih rumit dari itu," sambungnya.
"Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan mengakui bahwa setiap orang harus memiliki hak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu untuk diri mereka sendiri," tandasnya.
Melansir Reuters, undang-undang baru memberikan pengakuan federal untuk pernikahan sesama jenis, tindakan yang lahir dari kekhawatiran bahwa Mahkamah Agung dapat membatalkan dukungan hukumnya terhadap hubungan semacam itu.
"Hari ini adalah hari yang baik," cuit Presiden Biden.
"Hari ini, Amerika mengambil langkah lain menuju kesetaraan. Menuju kebebasan dan keadilan bukan hanya untuk sebagian orang, tetapi untuk semua," paparnya.
"Karena hari ini, saya menandatangani Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan menjadi undang-undang," tandas Presiden Biden.
Berbicara kepada orang banyak sebelum penandatanganan, Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan RUU itu mempromosikan kesetaraan.
"Semua orang berhak menikmati berkah ajaib membangun persatuan dengan orang yang Anda cintai," katanya.
Pekan lalu, DPR AS memberikan persetujuan kongres akhir untuk undang-undang yang memberikan pengakuan federal atas pernikahan sesama jenis.
Dalam pemungutan suara, sebanyak 258 anggota DPR AS memberikan suara mendukung berbanding 169 yang menentang. Diketahui, seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat dan 39 dari Partai Republik menyatakan mendukung.
Ketika Senat mengesahkannya dengan suara 61-36, sebanyak 12 Republikan bergabung dengan 49 Demokrat untuk mendukungnya. Sebagian besar Senat Republik menentangnya.