Djawanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung.
Para korban sendiri telah mengetahui jika Herry Wirawan lolos dari hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan sebagai yang selama ini menangani para korban Herry Wirawan mengatakan jika dirinya telah berkomunikasi dengan para korban untuk menyampaikan perihal putusan pengadilan.
“Alhamdulillah saya dan anak-anak ini mempunyai grup WA yang setiap hari kalau saya selalu menyapa apa kegiatan mereka, apa yang bisa kami bantu dan kemaren pun sudah saya jelaskan bahwa putusan pengadilan akan dilakukan pada hari ini (Selasa, 16 Februari 2022),” kata Diah, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews pada Rabu, 16 Februari.
Wanita yang juga istri dari Bupati Garut itu mengatakan, beberapa diantara para korban memberikan tanggapan terhadap utusan yang dijatuhkan hakim PN
“Ada suara dari anak-anak yang mewakili yang mungkin bisa didengarkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Bahwa kami ingin hukuman yang maksimal jadi tidak ada lagi kasus seperti ini,” terangnya.
Para korban juga memohon agar identitas mereka tidak sampai tersebar luas di masyarakat.
”Terus kami juga tidak mau identitas kami yang tersebar. Orang-orang yang kenal ataupun enggak kenal tidak mencari tahu dan mengulik-ngulik lagi tentang masa lalu kami bu,” tutur Diah menirukan kata-kata para korban.
Hal itu tidak lain supaya para korban bisa tenang dan lebih bisa produktif dalam menjalani kehidupan.
”Ini agar kita bisa tenang dan bisa produktif dalam kehidupan, bisa sekolah, bekerja yah mempunyai masa depan yang lebih baik,” ujar Diah kembali menirukan kata-kata para korban.
“Ini suara hati anak-anak yang mereka minta untuk disampaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Diah menegaskan jika para korban sebenarnya sangat menginginkan agar terdakwa bisa dihukum maksimal yakni hukuman mati.
”Iya mereka ingin maksimal (hukuman mati) tapi kan kita aturan sudah ditetapkan pengadilan,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku telah mendapat informasi jika jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim PN bandung.
”Kami sudah mendengar jaksa akan banding juga,” jelasnya.
Saat ini mereka masih berharap terdakwa mendapatkan hukuman maksimal jika proses hukum masuk dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
“Tapi mudah-mudahan ada naik banding nanti sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan bisa memutuskan hukuman mati mudah-mudahan pengadilan yang tinggi yang akan menentukan,” katanya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 15 Februari 2022.