Djawanews - Seorang warga di Dusun Purwosari, Jawa Tengah nekat menggelar hajatan. Padahal Jawa Tengah lagi pusing hadapi lonjakan kasus harian.
Tak ayal, hajatan yang digelar Kamis (10/6) itu langsung dibubarkan tim sagtas Covid Argomulyo. Kapolsek Argomulyo AKP Asikin SH bersama dengan Danramil 16 Tingkir Kapten Inf Untung Harjanto, Tim Gugus Covid Kec. Argomulyo, Tim Satpol PP Kota Salatiga serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Noborejo tak memberi ampun.
Begitu mendapat informasi ada hajatan, tim melakukan koordinasi dulu dengan Satpol PP Kota Salatiga. Lalu mereka bergerak menuju pemilik hajatan, Sumedi yang berada di Dusun Purwosari RT 06 RW 04 Noborejo.
Dari sana ketahuan kalau kegiatan hajatan yang dilakukan tanpa restu dari gugus tugas tingkat RW.
Sumedi lalu dikonfirmasi soal kegiatan ini. Dia diminta alasan nekat menggelar hajatan.
Sumedi mengaku tahu kalau ada larangan menggelar kegiatan selama masa pendemi Covid 19. Karena takut dia jadi malah tidak melapor tapi tetap ngeyel menggelar kegiatan secara diam-diam.
Aturan yang dilanggar mulai dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Wali Kota Salatiga nomor 17 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.1/560/417 tentang Operasional Penyelenggaraan Hajatan dan Pertunjukan Hiburan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Setelah dijelaskan, pihak keluarga sepakat untuk menghentikan hajatan tersebut.