Djawanews.com – Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Bambang Panular mengungkapkan pihaknya akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pihaknya masih menanti identifikasi korban sebelum menyerahkan santunan kepada keluarga korban pesawat nahas yang diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Sabtu (9/1) tersebut.
"Mudah-mudahan ini cepat diberi kemudahan dan kami dapat selesaikan segera dan nanti pada saatnya pada waktunya setelah tim DVI [Disaster Victim Identification] dan Basarnas bekerja, kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari tim DVI," katanya dikutip dari Harian Jogja.
Santunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 yang berbunyi: besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia.
Simak terus update seputar Sriwijaya Air SJ-182. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.