Djawanews - Akan ada yang berbeda di Yoygyakarta. Tepat pukul 10.00 WIB, warga Yogyakarta akan mendengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' di ruang publik setiap hari.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. SE ini sendiri diterbitkan Selasa (18/5).
Tujuan dibuat SE ini jelas. Gubernur mau ketika mengumandangkan lagu kebangsaan bisa meningkatkan semangat nasionalisme. Serta demi memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," tulis poin ketentuan pertama pada SE itu.
Dituliskan pula pada poin ke-2 bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib menunjukkan sikap takzim.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," demikian bunyi poin kedua.
Surat Edaran ini ditujukan juga kepada bupati atau wali kota di seluruh Yogya. Termasuk kepala instansi, DPRD, BUMN/BUMD hingga perusahaan-perusahaan swasta.