Djawanews.com – Jaksa penunut umum (JPU) menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo merasa senang saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Terutama ketika Mario menendang bagian kepala.
Hal itu disampaikan saat jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola," ujar jaksa.
Rasa senang Mario Dandy saat menganiaya David tercermin ketika mengucapakan kalimat 'enak main bola ya’ yang kemudian dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’.
Bahkan, aksi sadis itu tetap dilakuman Mario walaupun David Ozora tak berdaya. Kala itu, anak dari Jonathan Latumahina sudah terkapar di aspal.
“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” ungkap jaksa.
“Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” sambungnya.
Hingga akhirnya, terdakwa Mario Dandy meluapkan kesenanganya dengan menirukan selebrasi dari pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menendang kepala David Ozora.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dipersangkakan dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.