Djawanews.com – Ali Fikri mengonfirmasi jaksa KPK dibobol maling di kediaman jaksanya. Jaksa yang dibobol maling tersebut merupakan jaksa yang sedang menangani dugaan kasus suap eks wali kota Yogyakarta.
Ali membenarkan bahwa FAN adalah Ferdian Adi Nugroho. Ia seorang jaksa penuntut KPK yang tengah menangani dugaan perkara suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen.
"Yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar (dugaan suap Haryadi Suyuti) di PN Tipikor Yogyakarta," kata Ali saat dihubungi, Senin (26/12).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jajaran kepolisian di Yogyakarta masih mengumpulkan keterangan soal peristiwa kemalingan di rumah Ferdian. Namun, Ali belum menjawab ketika disinggung apakah berkas kerja Ferdian yang hilang diduga dicuri terkait kasus-kasus dalam penanganannya atau tidak.
"Harapannya tentu dapat segera diketahui dan ditemukan pelakunya," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, rumah salah seorang jaksa KPK berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling. Berkas-berkas kerja dan satu unit komputer jinjing atau laptop milik yang bersangkutan raib.
"Informasi yang kami peroleh benar demikian," kata Ali Fikri membenarkan kabar pencurian di kediaman salah satu koleganya, Minggu (25/12).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menerangkan pencurian ini terjadi di Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12) kemarin dan kali pertama diketahui oleh rekan istri FAN selaku saksi, sekitar pukul 14.40 WIB.
Timbul menyebut saat itu saksi tengah mengantar sebuah paket dan mendapati pintu dalam rumah FAN dalam keadaan terbuka. Sementara barang-barang di rumah dalam keadaan acak-acakan.
"Dan untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas rangsel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja," ucap Timbul, kemarin.
Adapun proses pengadilan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di PN Yogyakarta, Rabu (19/10) lalu.
Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.