Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan adanya dana pelicin pengetikan untuk mengurus salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp10 juta.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa KPK terhadap hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Dakwaan itu telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/5).
Prasetyo sebagai panitera pengganti pada kamar pidana MA memiliki tugas dan wewenang mulai dari membuat petikan putusan, putusan, sampai mengirim ke Kepaniteraan Pidana untuk dikirimkan kepada pihak yang mengajukan kasasi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Prasetyo bersama pranata pengadilan lainnya menerima sejumlah uang dari pihak yang mengajukan upaya hukum kasasi di MA sejak September 2021 hingga Maret 2022.
"Pada bulan Maret 2021 bertempat di area Kantor Mahkamah Agung RI, menerima uang sejumlah Rp10 juta melalui Yoga D.A Nugroho selaku asisten Hakim Agung Sofyan Sitompul untuk pengurusan percepatan salinan putusan suatu perkara di Kamar Pidana Mahkamah Agung," demikian dikutip dari salinan dakwaan, Jumat (5/5).
Prasetyo didakwa menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari asisten hakim agung Sofyan Sitompul, Yoga D.A Nugroho. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mengetahui putusan perkara atas nama terdakwa Yan Prana Indra Rasyid yang diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Gazalba Saleh dengan hakim anggota masing-masing Sinintha Yuliansih dan Wiryatmo Lukito Totok.
KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.