Djawanews.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa menerima uang senilai Rp17,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi menara Base Tranceiver Station (BTS) dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Juni. Disebutkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri) sebesar Rp17.848.308.000," ujar jaksa.
Salah satu pihak yang memberi uang kepada Johnny G. Plate yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Ia disebut menyerahkan Rp4 miliar.
Pemberian uang itu dilakukan empat kali dengan rincian masing-masing Rp1 miliar. Penyerahannya dengan cara dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang.
"Yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny G. Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny G. Plate," sebut jaksa.
Selain itu, Johnny G. Plate juga menerima uang dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya.
Pemberian itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Sehingga, total duit yang diterima Johnny G. Plate sebesar Rp10 miliar.
"Terealisasi (pemberian uang) dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny G. Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sebut jaksa.
Johnny Plate juga didakwa memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar.
Dalam dakwaan, Johnny juga disebut menerima fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta.
Fasilitas itu berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20.
Dia juga mendapat fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp452 juta.
"Terdakwa, Johnny G. Plate mendapat fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris sebesar Rp453 juta, London Rp167 juta, dan Amerika Rp404 juta," kata jaksa.