Djawanews.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Pengubahan jadwal cuti bersama di tahun ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari, dan kini hanya tersisa 2 hari saja.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Salah satu alasan pemangkasan cuti bersama adalah karena kurva peningkatan penyebaran Covid-19 belum kunjung melandai. Padahal berbagai upaya sudah dilakukan.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur panjang justru meningkatkan mobilitas masyarakat. Akibatnya, kasus positif Covid-19 ikut meningkat. Sementara program vaksinasi sedang berjalan.
Adapun waktu cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari yaitu 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad; tanggal 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Dengan adanya perubahan ini, inilah jadwal lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021:
1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572
11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
12 Mei (Rabu), Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Hari Jumat), Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.