Djawanews.com – Polres Garut menyediakan layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini sangat praktis karena bersifat mobile, berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling Polres Garut tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Untuk lokasi SIM Keliling di Garut, lokasinya bisa berpindah-pindah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Berikut ini jadwal SIM Keliling mobil 1 di Garut tanggal 15-21 Juli 2024, melansir situs garut.jabar.polri.go.id.
- Senin: Indomart Banyuresmi
- Selasa: Alfamart Cilawu
- Rabu: Alfamidi Cibatu
- Kamis: Yomart Cikajang
- Jumat: Alfamart Malayu
- Sabtu: Indomart Cibeureum
- Minggu: Iqro Leles
Selain mobil 1, Polres Garut juga melayani SIM Keliling dengan mobil 2. Berikut ini jadwalnya.
- Senin: Alun-alun Malangbong
- Selasa: Alfamidi Limbangan
- Rabu: Indomart Kharisma Sanding
- Kamis: Indomart Sucinarajang Sadang
- Jumat: Alfamart Cibiuk
- Sabtu: Yomart Bandrek Cibatu
- Minggu: Indomart Jl. Ibrahim Aji
Biaya perpanjangan SIM Keliling di Garut sudah diatur melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu pemohon wajib membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan baik untuk perpanjangan SIM A maupun C, yakni sebagai berikut.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM Asli dan fotokopi
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi