Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jadi Saksi Ringankan Karen Agustiawan, JK: Kalau Rugi Dihukum, Maka Semua BUMN Harus Dihukum
Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (VOI/Rizky Adytia)

Jadi Saksi Ringankan Karen Agustiawan, JK: Kalau Rugi Dihukum, Maka Semua BUMN Harus Dihukum

MS Hadi
MS Hadi 16 Mei 2024 at 02:07pm

Djawanews.com – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengatakan petinggi Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tidak boleh dihukum hanya karena perusahaan merugi. Jika demikian, kata JK, maka semua BUMN mesti ditindak.

Pernyataan itu disampaikannya ketika menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Karen Agustiawan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.

Bermula saat JK merasa bingung mengenai Karen Agustiawan yang dijadikan terdakwa. Padahal, hanya menjalankan tugas sesuai instruksi untuk memenuhi kebutuhan energi di atas 30 persen.

"Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah waktu itu," ujar JK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei.

"Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu, ya. Tapi bapak tidak tahu apakah pertamina merugi atau untung, tidak tahu?" tanya hakim.

Merespons pertanyaan itu, JK menjelaskan dalam berbisnis, termasuk di BUMN, hanya akan berujung pada dua hal yakni keuntungan atau kerugian.

"Tidak-tidak. Tapi begini, boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," tegas JK.

JK lantas menegaskan apabila seluruh kerugian berujung pada proses hukum, maka, semua BUMN yang tak mendapat keuntingan juga mesti ditindak.

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ungkapnya

Menurutnya, dalam berbisnis untung rugi akan dipengaruhi banyak faktor. Ia pun mengibatkan masa pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian.

Baca Juga:
  • Prabowo Ungkap Alasan Beri Arahan Tertutup di Town Hall Meeting Danantara: Banyak Tegur Direksi
  • Presiden Prabowo Bakal Hadiri Townhall Meeting Danantara bersama BUMN di JCC Sore Ini
  • Ini Peran Oknum Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Uang Palsu Jaringan Bogor

"Tadi saya katakan, bahwa ini adalah sebuah kebijakan, juga dipengaruhi oleh pengaruh dari luar. Masalah COVID misalnya, siapa pun direktur utama pertamina, siapa pun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu, karena tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mall, industri tutup, pasti harga turun, pasti rugi. Kalau dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan," ucapnya.

Bahkan, JK juga sempat menyampaikan bila kerugian BUMN selalu berujung pada proses hukum, dikhawatirkan akan berdampak minimnya inovasi dan kreativitas dalam memajukan perusahaan negara.

"Itu yang saya ingin sampaikan, karena ini bahaya nanti tidak ada orang mau kerja lagi di perusahaan negara kalau begini misalnya. Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya, kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi," kata JK.

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina pada 2011–2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar. Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, dia juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2 serta memberikan kuasa.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#BUMN#korupsi#Pengadilan Tipikor#Karen Agustiawan#JUSUF KALLA#JK

Berita Terkait

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
    Berita Hari Ini

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

    Djawanews.com - Pergerakan saham di bursa menampilkan kontras menarik. Saat saham energi terbarukan menunjukkan kenaikan signifikan, emiten unggas justru bergerak lambat meski keduanya terdampak oleh proyek ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
    Berita Hari Ini

    Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:17
  • Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
    Berita Hari Ini

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

    Saiful Ardianto 11 Nov 2025 13:12
  • PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

    Djawanews.com - PLTA Riam Kanan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi simbol pengabdian panjang Ir Pangeran Mohammad Noor, tokoh yang turut membangun pondasi kemajuan di Banua. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
    Berita Hari Ini

    Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 13:32
  • Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?
    Berita Hari Ini

    Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 11:29

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
Berita Hari Ini

1

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil
Berita Hari Ini

2

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
Berita Hari Ini

3

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
Berita Hari Ini

4

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
Berita Hari Ini

5

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up