Djawanews.com – Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Bali belum mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan persebaran Covid-19. Padahal menurut data resmi yang diunggah di infocorona.baliprov.go.id, jumlah pasien positif di pulau Bali mencapai 314 kasus dan 4 orang dilaporkan meninggal. Angka tersebut cukup tinggi mengingat Bali sebagai destinasi wisata yang ditinggali penduduk asli maupun turis yang terjebak karena pandemi.
Menanggapi kekhawatiran ini, Gubernur Bali I Wayan Koster, menjelaskan mengapa Bali belum mengambil kebijakan PSBB. Menurutnya, Bali telah menerapkan sejumlah kebijakan lokal sejak muncul penyebaran virus Corona.
“Saya Gubernur Bali termasuk yang tidak melaksanakan PSBB. Dalam kaitan dengan penanganan COVID-19 sejak muncul pada 10 Maret, kami langsung buat pola penanganan dalam bentuk kebijakan, operasional kebijakan, dan operasional di lapangan. Jadi ada 3 level,” kata Koster setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (12/5).
Koster Rangkul Desa Adat di Pulau Bali untuk Tanggulangi Covid-19
Kebijakan yang dimaksud Wayan Koster yakni penerbitan surat edaran ke jajarannya agar bisa menjabarkan setiap arahan dari pemerintah pusat. Bali juga mengklaim telah mengambil langkah penanganan hingga menerapan protokol kesehatan.
Setelah itu, kebijakannya diturunkan di tingkat kabupaten/kota. Wayan Koster minta agar para pejabat setempat langsung mengatur pola penanganan COVID-19 secara maksimal. Terakhir, Koster juga meminta untuk dibentuk satuan tugas di tingkat desa, terutama desa adat Bali.
Menurut Koster, desa adat Bali memiliki keuntungan tersendiri dalam menanggulangi Covid-19. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan internal yang berupa hukum adat, sehingga efektif mengikat masyarakat.
“Karena desa adat punya hukum adat, pengendaliannya warganya jadi sangat tertib dan disiplin dan berjalan dengan sangat baik. Selain itu kelebihannya, di desa ini juga ada satu keyakinan dengan ritual agama niskala, ritual adat keagamaan yang jadi keyakinan masyarakat di Bali ketika ada wabah,” pungkasnya.
Koster Diapresiasi karena Tak Ambil Kebijakan PSBB Bali
Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa evaluasi PSBB harus dilakukan debgan membandingkan daerah yang tak menerapkan kebijakan ini. Pernyataan ini kemudian diartikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.
Menurut Doni, daerah yang dimaksud Presiden adalah Bali. Tolak ukurnya adalah kasus positif, angka kematian yang disebut kecil, dan jumlah kesembuhan pasien yang dianggap banyak.
“Provinsi Bali salah satu di antara provinsi yang tidak menetapkan PSBB tapi menunjukkan laju positif berkurang. Pasien di RS banyak yang sembuh dan tak ada penambahan angka kematian,” kata Doni dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2020).
Pendapat Doni juga sama dengan apa yang dikemukakan Wayan Koster. Menurutnya, pulau Bali berhasil menerapkan kebijakan tanpa PSBB dan telah berupaya maksimal dengan memanfaatkan kearifan lokal.