Presiden Jokowi secara resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10) lalu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja mulai 1 Januari 2020.
Adapun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tutur Jokowi seperti yang dilansir dari kompas.com.
Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja, kelas I naik dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II naik dari yang sebelumnya Rp55.000 menjadi Rp100.000, dan kelas III dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.
Cara dan Syarat Menurunkan Kelas Layanan
Perubahan tarif BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang keberatan dengan iuran tersebut, dapat menyesuaikan iuran dengan menurunkan kelas layanan.
Seperti yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan via Merdeka.com, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas layanan, salah satunya yakni harus sudah satu tahun menjadi peserta. Selain itu, penurunan kelas pelayanan juga harus diikuti oleh seluruh angota keluarga yang terdapat dalam satu kartu keluarga. Ini artinya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.
Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya. Misalnya peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk penurunan kelas layanan yaitu:
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri atau BCA.
- Formulir autidebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6ribu.
Bagi peserta yang menghendaki penurunan kelas layanan bisa dilakukan ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau Mobile Customer Service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan mengunggu antrean.
Selain cara diatas, peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas layanan dengan cara menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 atau mengunduh aplikasi JKN, setelah diunduh lalu buka dan klik menu ubah peserta yang diikuti dengan cara memasukkan data perubahan.
Sebagai informasi, seluruh peserta layanan BPJS Kesehatan pada dasarnya memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas I, II, dan III adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.