Djawanews.com – Istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda didorong untuk menggantikan suaminya sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Benny Laos meninggal dunia akibat kebakaran speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober.
Delapan partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Benny Laos–Sarbin Sehe, memutuskan itu.
"Betul, hasil rapat mendorong Sherly," kata Muksin Amrin, Juru Bicara Paslon Benny-Sarbin, Minggu 13 Oktober.
Sebelumnya, Benny tewas setelah dirawat di RSU Bobong pada Sabtu (12/10/2024) pukul 17.20 Wit atau bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Ke-25 Provinsi Malut.
Muksin Amrin yang juga anggota DPRD Malut itu mengatakan pihaknya akan menemui Sherly Tjoanda pada Selasa (15/10/2024) untuk mengetahui secara langsung kesediaannya maju sebagai cagub Malut menggantikan mendiang suaminya.
Muksin menjelaskan alasan untuk mengusulkan Sherly sebagai cagub Malut agar perjuangan mendiang suaminya untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud.
"Memang, kami telah bulat usulkan nama Sherly Tjoanda gantikan suaminya, tetapi ada skema lainnya, kalau istrinya tidak bersedia tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas," ujarnya.
Sehingga, kata Muksin, kalau nama yang diusulkan pengganti itu direstui keluarga almarhum Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.
"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta, jadi proses pengusulannya akan lebih mudah," ujar politisi PKB Malut ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar mengungkapkan saat ini, surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut belum cetak.
"Dari informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tuna netra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni.
Makanya, kata dia, berdasarkan ketentuan KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon itu dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4 itu.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.