Djawanews.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak melarang warga Indonesia mencari peluang kerja di luar negeri, namun harus mengikuti prosedur yang legal dan aman. Hal ini disampaikan menanggapi tren "Kabur Aja Dulu" yang kini populer di media sosial.
"Harus taat prosedur supaya tidak menjadi pendatang ilegal. Merantau itu boleh, tetapi tetap harus sesuai aturan," ujar Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari.
Menurut Hasan, bekerja di luar negeri bisa memberikan pengalaman dan keterampilan berharga. Namun, selain mengikuti jalur resmi, masyarakat juga perlu memiliki keahlian yang memadai agar bisa mendapatkan pekerjaan yang baik.
"Merantau ke luar negeri itu bagus, tetapi harus punya skill. Kalau tidak, nanti sulit mendapatkan pekerjaan yang layak," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menanggapi fenomena ini. Ia menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, asalkan mereka tetap memiliki visi untuk kembali berkontribusi bagi Indonesia.
"Fenomena ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja yang layak di dalam negeri," ungkap Yassierli yang menekankan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.