Djawanews.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura menegaskan layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" bukan program pribadi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi program pemerintah.
Karena program pemerintah, kata Prita, maka layanan pengaduan ini tentunya sudah diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah, yang artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan dan seluruh kementerian/lembaga di bawah pemerintah ini semua bergerak," kata Prita dilansir ANTARA, Kamis, 14 November.
Meski layanan "Lapor Mas Wapres" diumumkan ke publik lewat instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming, program tersebut dijalankan oleh pemerintah dan melibatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Prita mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program "Lapor Mas Wapres" begitu besar karena program ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy".
Artinya, layanan ini menjamin agar pelaporan yang diajukan masyarakat pasti didengarkan dan ditindaklanjuti lewat satu jalur yang pasti.
Layanan "Lapor Mas Wapres" dibentuk agar pemerintah dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana dan terkoordinasi dengan baik antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain memberikan akses bagi masyarakat agar didengarkan langsung terkait permasalahannya, layanan aduan ini juga menjadi input bagi pemerintah mengambil kebijakan strategis.
"Masyarakat tidak lagi berjarak terlalu jauh dengan pemerintah. Dengan kanal pengaduan ini, masyarakat didekatkan dengan pemerintah untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik," kata Prita.
Adapun layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta terus dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota per hari 50-60 aduan.
Selain lewat jalur tatap muka atau secara langsung, masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 081117042207.