Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan inisiasi Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran mendengar kritikan dari masyarakat.
Jokowi ingin UU ITE memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.
"(Dari) Masukan juga kritik dari masyarakat," ucap Fadjroel.
Fadjroel berharap keinginan Jokowi merevisi UU ITE ini disambut positif oleh DPR dan masyarakat. Dengan begitu, revisi UU ITE nantinya bisa memberikan keadilan kepada semua pihak.
"Semoga political will ini bisa disambut DPR dan masyarakat, sehingga revisinya lebih optimal, sesuai dengan harapan dan lebih mencerminkan keadilan," jelas Fadjroel.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan akan mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR. Terlebih apabila keberadan UU tersebut tak memberikan keadilan kepada masyarakat.
Dia menyebut revisi dilakukan untuk menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ujar Jokowi.
Menurut dia, UU ITE dibuat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, Jokowi tak ingin implementasi terhadap UU tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.