Djawanews.com – Menteri Perdagangan alias Mendag Lutfi (Muhammad Lutfi) mengaku tidak tahu soal anak buahnya yang menjadi tersangka kebocoran ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago merespon heran dan aneh dengan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wadhana sebagai tersangka.
Anak buah Mendag Lutfi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), bahan baku minyak goreng.
Menurutnya, kebijakan yang diambil tersebut akan sangat aneh jika tidak diketahui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. “Aneh saja kalau mendag sampai tidak tahu, karena ini masalahnya bikin susah rakyat, bikin marah rakyat dan presiden,” kata Irma pada Selasa, 19 April.
Menurut anak buah Surya Paloh ini, jika Mendag Muhammad Lutfi dengan cepat memecat Indrasari Wisnu Wadhana, tentu publik akan percaya dirinya terlibat. “Kalau sekarang, publik perlu bukti lebih lanjut terkait ketidakterlibatannya dengan mafia,” jelasnya.
Irma Sebut Pencopotan Mendag Lutfi Adalah Kuasa Presiden Jokowi
Kendati demikian, perempuan yang akrab disapa Uni Irma ini enggan mengomentari kemungkinan apakah Muhammad Lutfi perlu dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan atau tidak. Sebab menurutnya, hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu wewenang dan hak prerogative presiden, tergantung bagaimana presiden melihatnya,” tandas Irma Suryani Chaniago.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) tersangka. Selain anak buah Mendag Lutfi, ada tiga pihak swasta lain yang ikut ditetapkan tersangka. Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS. Dalam kasus ini, ketiganta diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Juga Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. Jadi apa pendapat Anda soal Mendag Lutfi?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.